Muncul Putusan MK, Bupati Jember Sebut Semakin Banyak Calon Lebih Baik

Bupati Jember, Hendy Siswanto, menginginkan agar semua partai politik bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Hendy merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan syarat minimal jumlah perolehan suara partai politik dari 20 persen menjadi 6,5 persen.

Sehingga, sesuai putusan MK tersebut, sejumlah partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau belum memenuhi syarat perolehan suara bisa mengusung calonnya di Pilkada 2024.

Hendy berharap partai memberikan kesempatan kepada semua warga Jember yang berpotensi menjadi pemimpin untuk dicalonkan. Bahkan, kata dia, semakin banyak calon yang maju di Pilkada Jember akan semakin bagus untuk demokrasi.

Kendati demikian, putusan MK tersebut kini berupaya dianulir oleh DPR RI. Bahkan, DPR RI secara mendadak segera melakukan rapat paripurna untuk membahas pengesahan RUU Pilkada tersebut tak lama setelah putusan MK keluar.

Lebih lanjut, Hendy tidak bisa membayangkan jika hanya ada satu kandidat di Pilkada Jember, sehingga harus melawan kotak kosong.

Seperti diketahui, dari delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Jember, sebagian besar memberikan dukungan kepada bakal calon bupati, Muhammad Fawait.

Kendati demikian, terbaru, PDIP Jember sudah menunjukkan sinyal mendukung petahana Hendy Siswanto – Firjaun Barlaman agar kotak kosong di Pilkada Jember tidak terjadi.

(717 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.