
Gara-gara warisan, seorang nenek bernama Minati, 70 tahun, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, digugat tiga orang putra, menantu, dan cucu sendiri.
Sidang tersebut telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis, 15 Agustus 2024 siang.
Kuasa hukum Minati, Lukman Hakim, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan pasca Minati melaporkan anaknya atas kasus pencurian buah jeruk. Buntut dari laporan itu, anak Minati saat ini telah berstatus tersangka di Polsek Semboro.
Pasca penetapan tersangka itu, anak Minati melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Para penggugat tersebut di antaranya Dasri, Yunis, dan Pratama. Intinya, mereka menggugat ibu kandungnya karena telah memberikan warisan terhadap anak dan cucu angkat.
Karena antara penggugat dan tergugat masih dalam satu keluarga, Lukman berharap ada solusi terbaik dalam mediasi, sehingga keinginan penggugat maupun tergugat sama-sama terpenuhi.
Sementara kuasa hukum penggugat, Dialena, mengatakan gugatan yang dilayangkan kliennya sebenarnya memiliki tujuan agar nenek Minati mencabut laporannya di Polsek Semboro. Sebab, ketiga penggugat saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah jeruk.
(766 views)