
Menjelang pembacaan tuntutan, RS, korban penganiayaan oleh terdakwa SH, Kades Sukamakmur Ajung, dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan pada Kamis siang, 15 Agustus 2024.
Surat pengaduan tersebut disampaikan kuasa hukum SH, Budi Hariyanto, di Mapolres Jember.
Menurut Budi, laporan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan serta keterangan korban dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan terdakwa dan korban sudah memiliki rencana untuk berdamai. Bahkan dalam proses perdamaian itu, disebut ada nominal uang yang diserahkan kepada korban sebagai syarat damai. Awalnya jumlah yang diminta sebesar Rp250 juta, namun akhirnya disepakati Rp20 juta.
Awalnya pihaknya akan melaporkan dengan kasus pemerasan, namun setelah melalui proses kajian, unsurnya adalah penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, sidang kasus pemukulan dengan terdakwa SH, Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung, sudah memasuki tahap pemeriksaan 5 saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dari keterangan 5 saksi dan terdakwa, terungkap adanya permintaan sejumlah nominal uang sebagai syarat damai oleh korban.
<<< Hafit
(715 views)