
Momentum pagelaran Jember Fashion Carnaval (JFC), Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menegaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat masih sesuai dengan regulasi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Yakni, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2000 dan roda empat Rp4000.
Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada seluruh juru parkir yang ditugaskan untuk melayani pembayaran dengan sistem non-tunai atau melalui scan barcode QRIS. Bila tidak memiliki sistem pembayaran non-tunai, pelanggan bisa memilih untuk membayar tunai, dan petugas parkir wajib memberikan karcis yang dikeluarkan Dishub.
Bila petugas parkir tidak menunjukkan scan barcode atau karcis, Agus meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar. Sebab, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas bagi juru parkir yang berani bermain tarif di momentum pagelaran JFC yang berpusat di Alun-Alun Kota Jember tersebut.
Lebih lanjut, Agus memastikan telah menempatkan petugas parkir di setiap tempat yang berpotensi menjadi lahan parkir masyarakat yang ingin menyaksikan pagelaran JFC.
(955 views)