
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jember jalur independen, Jaddin – Arismaya, meyakini bisa lolos verifikasi KPU Jember. Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1002 yang baru disahkan dan berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Gus Jaddin, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pasca dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Jember pada tanggal 17 Juli 2024 lalu, selain mendatangi KPU RI, dirinya juga melayangkan permohonan sengketa ke Bawaslu Jember.
Berkenaan dengan sengketa itu, hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024, sudah memasuki tahap akhir, dengan agenda pembacaan kesimpulan. Namun, saat proses permohonan sengketa itu berjalan, ternyata KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1002.
Keputusan tersebut sekaligus mencabut Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 yang juga mengatur calon perseorangan. Meskipun keputusan itu telah disahkan pada tanggal 23 Juli 2024, namun KPU Jember sampai saat ini belum mencabut keputusannya yang menyatakan Gus Jaddin – Arismaya tidak memenuhi syarat.
Padahal dalam keputusan yang baru itu, tahapan pencalonan jalur perseorangan masih berlangsung hingga tahap akhir pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang. Dengan adanya kepastian hukum itu, Gus Jaddin akan mencabut permohonan yang pernah dilayangkan karena musyawarah terbuka sudah tidak diperlukan lagi, namun tinggal melanjutkan tahapan berikutnya sesuai keputusan KPU Nomor 1002.
Namun, jika KPU Jember tetap ngotot mempertahankan keputusannya, maka Gus Jaddin akan menempuh jalur hukum. Gus Jaddin juga akan melayangkan somasi ke KPU Jember.
(929 views)