
Hingga saat ini, KPU Jember telah memberhentikan tujuh anggota badan ad-hoc. Alasan pemberhentian itu salah satunya karena yang bersangkutan melanggar kode etik.
Ketua KPU Jember, Desi Anggraini, Selasa 30 Juli mengatakan, jumlah PPK untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 115 orang. Mereka langsung melaksanakan tugas dan fungsinya pasca dilantik pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu.
Dalam menjalankan fungsinya, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersediannya menaati kode etik dan pakta integritas. Namun, dalam perjalanannya, KPU Jember mendapatkan laporan ada anggota PPK yang melanggar kode etik. KPU Jember kemudian menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, ternyata yang bersangkutan mengakui kesalahannya.
Selanjutnya, KPU Jember memberhentikan PPK yang terbukti bersalah itu dan melakukan pergantian antar waktu. Sesuai prosedur, KPU langsung menunjuk pendaftar dengan perolehan nilai di bawah PPK yang diberhentikan.
Sampai saat ini, tercatat ada tujuh anggota badan ad-hoc yang berhenti dan diberhentikan, yakni enam anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu PPK. Kendati demikian, hal itu tidak berdampak terhadap upaya persiapan Pilkada, karena sudah ada petugas PAW yang menggantikannya.
<<< Rusdi
(807 views)