PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN JADDIN – ARISMAYA LENGKAPI PENGAJUAN SENGKETA HASIL VERFAK KE BAWASLU JEMBER

Alfin Rahadian Sofyan, kuasa hukum Muhammad Jaddin Wajad – Arismaya Parahita

Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Jember perseorangan, Muhammad Jaddin Wajad – Arismaya Parahita, kini sedang melengkapi permohonan sengketa hasil Verfak (Verifikasi Faktual) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Sebelumnya, pasangan Gus Jaddin Wajad – Arismaya Parahita ini mengajukan permohonan sengketa hasil Verfak pasca dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS pada 17 Juli 2024 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, permohonan sengketa Verfak dengan KPU Jember disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember pada Senin 22 Juli 2024 kemarin.

Menurut Alfin Rahadian Sofyan, kuasa hukumnya, dari hasil verifikasi sementara, Bawaslu Kabupaten Jember meminta bapaslon untuk melengkapi administrasi permohonan sengketa, di antaranya permohonan sengketa, KTP pasangan bapaslon, dan alat bukti. Selain itu, dokumen kuasa hukum bapaslon.

Dia menjelaskan semua dokumen yang diminta Bawaslu sudah dipenuhi dan sudah diterima Bawaslu. Pihaknya masih menunggu hasil verifikasi pada Jumat 26 Juli hari ini.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mulminat, saat dikonfirmasi membenarkan sudah menerima berkas perbaikan.

Untuk selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas tersebut. Selanjutnya akan dibawa dalam rapat pleno internal Bawaslu.

Jika syarat formil dan materil terpenuhi, selanjutnya akan diregister dan dibawa dalam musyawarah tertutup sebelum masuk dalam musyawarah terbuka untuk membuat keputusan.

Sebelumnya diberitakan, pasangan Jaddin Wajad – Arismaya Parahita dinyatakan gagal berkonstesti dalam Pilkada Jember 2024 di jalur independen.

Sebab, hingga menit-menit terakhir, ternyata masih ada kekurangan data dukungan sebanyak 1.824 KTP dari total 167.826 dukungan perbaikan tahap kedua.

(729 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.