
Seorang perempuan berinisial JMD, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari akhirnya ditangkap polisi pada tanggal 1 Juli 2024 lalu. Perempuan itu ditangkap karena diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya.
Kasatresnarkoba Polres Jember IPTU Nurmansyah mengatakan, tersangka JMD sempat ditangkap polisi bersama seorang putranya pada bulan April 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan yang memenuhi unsur, ditetapkan tersangka hanya putranya.
Polisi yang tidak memiliki cukup alat bukti akhirnya melepaskan JMD. Kendati demikian, polisi yang meyakini JMD sebagai pengedar, terus melakukan pengawasan.
Sampai akhirnya, setelah menangkap tujuh tersangka pengedar okerbaya, ternyata mengembang ke tersangka JMD. Saat itu juga polisi menangkap JMD di rumahnya. Polisi menyita barang bukti sebanyak 51 ribu butir okerbaya.
Kepada penyidik JMD mengaku hendak mengedarkan obat keras berbahaya itu di Kecamatan Sumbersari, Ajung, Jenggawah, dan Kaliwates.
<<< Rusdi
(765 views)