
Hingga bulan Juni di tahun 2024, Polres Jember mencatat telah menangani kejahatan kekerasan seksual sebanyak 41 kasus. Diperkirakan jumlah kasus kekerasan seksual di Jember bisa lebih tinggi bila korban berani melapor.
Hal ini disampaikan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan beragam upaya pencegahan agar kasus kekerasan seksual di Jember terus bisa ditekan. Mulai dari upaya edukasi ke masyarakat, membentuk Satgas Pencegahan, hingga keseriusan menangani kasus kekerasan seksual secara khusus.
Dia menyebut di Jember masih ada stigma bila seseorang menjadi korban kekerasan seksual, justru menjadi aib bagi keluarga. Sehingga keluarga tidak mendukung pelaporan ke polisi. Untuk itu, pihaknya terus melakukan kegiatan edukasi, hingga mencanangkan Sekolah Ramah Perempuan dan Anak di Balung, agar jadi pilot project untuk sekolah lain.
Tidak hanya di lingkungan pendidikan, edukasi juga disampaikan ke masyarakat, serta pelatihan bagi aparat penegak hukum itu sendiri, tentang cara khusus menangani kasus kekerasan seksual.
Untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, pihaknya juga bekerjasama dengan Pemkab dan pegiat yang fokus dalam persoalan tersebut.
Lebih lanjut, Bayu memastikan para korban akan mendapatkan perlindungan serius dalam proses pelaporan. Sebab pelaporan akan ditangani secara khusus oleh polwan yang sudah dilatih memahami kondisi psikis korban, untuk kemudian mendapatkan pendampingan, perlindungan hingga penanganan kasus yang lebih cepat.
Menurutnya, dari 41 kasus yang ditangani, kini ada sekitar 10 yang sudah di tahap kejaksaan, pengadilan hingga vonis. Salah satunya kasus suami melakukan KDRT dengan mengikat istri di kandang sapi, sudah proses di persidangan. Kemudian kasus seorang fotografer yang melakukan pelecehan seksual, berkasnya juga sedang dilengkapi.
<<<ULIL
(474 views)