
Satu dari dua tersangka kasus penggelapan di Kecamatan Sukowono yang kini menggugat korban, ternyata sempat kabur ke Bali usai menggelapkan uang korban sebesar Rp75 juta. Kedua tersangka juga sempat tidak kooperatif sehingga menyebabkan proses hukum kasus tersebut lamban.
Kuasa hukum Satria, M. Husni Thamrin mengatakan, pada tahun 2022 lalu, kedua tersangka SW, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, dan RC, warga Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, menjalin kerja sama bisnis padi dengan korban. Saat itu, korban memberikan modal Rp75 juta dengan perjanjian bagi hasil.
Namun, setelah berjalan, ternyata modal yang diberikan kepada tersangka tidak berkembang, bahkan modal yang diberikan habis. Padahal uang tersebut merupakan hasil pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah. Bukannya bertanggung jawab, salah satu tersangka justru sempat kabur ke Bali.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke Polsek Sukowono pada bulan Mei 2023. Polisi kemudian melakukan penyidikan sejak tanggal 20 Juli 2023. Namun, sampai 2024, kasus tersebut terkesan mandek. Akhirnya, korban sempat berkirim surat ke Kapolres Jember dan Propam.
Sampai akhirnya proses kasus tersebut kembali dilanjutkan. Penyidik melakukan gelar perkara di Polres Jember pada tanggal 7 Juni 2024 dan dilanjutkan penetapan tersangka pada tanggal 10 Juni 2024.
Sebelumnya, dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Sukowono menggugat korban ke Pengadilan Negeri Jember. Tersangka menginginkan gugatan tersebut berakhir secara kekeluargaan.
<<< Rusdi
(799 views)