
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) untuk 10 desa di Kabupaten Jember, baru bisa digelar 2025 mendatang. Kades yang terpilih dalam Pilkades PAW, selanjutnya hanya melanjutkan sisa jabatan perpanjangan selama 2 tahun.
Diketahui, ada 10 desa jabatan Kades di Kabupaten Jember, tidak bisa diperpanjang 2 tahun. Dalam pengukuhan perpanjangan jabatan Kades, Senin, 10 Juni 2024 kemarin, karena jabatan Kades ke 10 desa itu dijabat oleh PJ, yang sesuai regulasi masa jabatannya, maksimal 6 bulan.
Menurut Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Jember, Bukasan, mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, baru bisa dilaksanakan setelah digelar Pilkades PAW. Namun pelaksanaan Pilkades di tahun 2024 ini, belum bisa dilaksanakan, karena terbentur adanya moratorium atau penghentian sementara Pilkades, karena bersamaan dengan pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada serentak di tahun 2024. Hingga saat ini, moratorium masih berlangsung, masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.
Bukasan memperkirakan pelaksanaan Pilkades PAW diperkirakan tahun 2025.
Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun, Senin, 10 Juni 2024 lalu. Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Jember tersebut, diberikan kepada 216 Kepala Desa di Kabupaten Jember, di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, menyusul penetapan UU RI Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa. Sesuai Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang tersebut, masa jabatan Kades yang awalnya selama 6 tahun, ditambah menjadi 8 tahun.
Hafit
(1.277 views)