
Rektor Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq (UIN Khas) Jember, Profesor Dr. Hefni Zain, menilai kebijakan Murur bagi jama’ah haji yang dalam kondisi emergency adalah sah, bahkan sebagai langkah cerdas dan strategis untuk penyelamatan jiwa. Karena itu, UIN Khas mendukung kebijakan Kementerian Agama RI tersebut.
Guru Besar UIN Khas Jember ini menilai, Murur merupakan terobosan baru dalam pelaksanaan haji tahun 2024 yang terus membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, Kemenag RI membuat kebijakan baru dalam pelaksanaan haji dengan skema Murur. Layanan Murur diberikan selama mabit (menginap) di Muzdalifah untuk sekitar 55 ribu jama’ah haji dalam kondisi emergency, seperti jama’ah sakit, berisiko tinggi, lansia, dan disabilitas.
Jama’ah normal yang biasanya mabit atau menginap di kawasan Muzdalifah dan mencari kerikil diganti dengan Murur atau mabit di dalam bus tanpa turun ke Muzdalifah. Selanjutnya, bus langsung membawa jama’ah haji menuju Mina.
Menurutnya, memaksa jama’ah dalam kondisi berdesakan adalah tindakan kurang arif dan tidak strategis, karena membahayakan keselamatan jiwa mereka.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Jember, Abdul Haris, menilai kebijakan ini sesuai dengan upaya menghindari hal-hal buruk demi menjaga keselamatan jiwa jama’ah haji.
Dia juga menjelaskan, hukum memungkinkan akan berubah sesuai perubahan tempat, zaman, dan keadaan atau realitas.
<<<<Hafit
(742 views)