Kasasi hingga MA, Hukuman Fahim Mawardi Kasus Pencabulan Dipangkas Jadi 2 Tahun

Adik Sri Sumarsih, Jaksa Penuntut Umum

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menvonis pengasuh Pesantren Al Jalil, Mohammad Fahim Mawardi bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ustadzah.
 
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, putusan MA tersebut disampaikan majelis hakim pada pekan kemarin.
 
Dalam putusannya, MA melakukan koreksi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hukumannya menjadi 2 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.
 
Adik mengatakan, putusan MA lebih rendah 6 tahun bila dibanding dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember telah memvonis Fahim bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dengan  pidana denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
 
Upayanya banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jatim ditolak. Pihak Fahim kemudian melanjutkan upaya kasasi hingga MA.
 
Majelis Hakim MA tetap menyatakan Fahim bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu ustadzah, namun hukumannya berkurang.
 
Padahal pasal yang diterapkan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim dan MA sama, yakni pasal 6 huruf  b, huruf c, Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hanya saja majelis hakim mengkoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
 
Kini putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut sudah dieksekusi di Lapas Kelas II A Jember. Namun hingga saat ini Fahim belum membayar denda Rp50 juta rupiah. Jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
 
Sementara itu, seorang praktisi hukum Jember, Yamini, tidak bisa menerima dengan putusan tersebut.
 
Dia enggan berkomentar lebih banyak dan hanya mempertanyakan ada apa dengan MA. Perempuan yang selama ini aktif mendampingi korban ini, masih akan mempelajari pertimbangan hukum yang meringankan hukuman terdakwa.
 
<<<<hafit

(539 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.