
Saksi dari turut tergugat warga yang menempati eks Lokalisasi Besini Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, Supar, warga setempat menyebut bahwa tanah eks lokalisasi itu adalah bekas kanal pengairan.
Hal ini disampaikan melalui sidang lanjutan sengketa tanah eks Lokalisasi Besini di Pengadilan Negeri Jember, Senin 27 Mei 2024.
Menurut kuasa hukum warga yang menempati Lokalisasi Besini, Ahmad Syarifudin Malik, sesuai keterangan saksi Supar, bahwa kanal tersebut berada di samping gumuk. Yang selanjutnya kanal tersebut dilakukan pengurukan untuk program relokasi dari Lokalisasi Kaliputih Rambipuji. Tanah sudah dikapling – sehingga warga tinggal menempati lokasi tersebut.
Sementara kuasa hukum penggugat keluarga Supren, Budi Hariyanto membantah keterangan saksi tersebut.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi penggugat, Pak Mad dan saksi lainnya, bahwa saat mereka pindah kondisi tanah sudah tidak ada kanal. Sebab, saksi Pak Mad lebih dulu datang atau menempati lahan tersebut dibandingkan Supar.
Pak Mad memberikan keterangan sudah tidak ada kanal, sedangkan Pak Supar memberikan keterangan masih ada kanal. Sementara saksi Pak Mad lebih dahulu menempati eks lokalisasi itu dari Supar. Karena itu untuk selanjutnya akan menyampaikan bantahan dalam penyampaian kesimpulan di persidangan.
Sebelumnya. sejumlah ahli waris pemilik tanah eks lokalisasi besini puger menggugat Pemkab Jember, Camat, Kades Puger Kulon dan warga yang menempati eks lokalisasi tersebut karena punya bukti kepemilikan berupa petok letter C.
Kasus tersebut sudah pernah diadukan ke Komisi A DPRD Jember, namun tidak ada titik temu
<<<< hafit
