
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengingatkan adanya larangan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini sesuai regulasi baru pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Sanda Aditya Pradana, sesuai regulasi baru itu kepala daerah tidak boleh memutasi penjabat Pemkab pada masa 6 bulan, sebelum penetapan pasangan calon Pilkada 2024.
Bahkan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih itu, juga tidak diperbolehkan melakukan mutasi.
Meski demikian, masih ada klausul pasal jika kepala daerah merasa perlu melakukan pemindahan jabatan ASN Pemkab Jember masih bisa, namun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Yakni bupati atau kepala daerah harus minta izin terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu supaya aturan ini berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember.
Sanda menambahkan, hasil koordinasi sementara belum ada informasi pejabat atau ASN di lingkungan Pemkab Jember yang dimutasi. Dia berharap Pemkab Jember bisa mematuhi peraturan pemerintah, yang melarang mutasi tersebut.
<<<<hafit
(834 views)