Pengedar 1,2 Kg Ganja asal Jember Ternyata Sudah Empat Kali Keluar Masuk Penjara

Pengedar ganja berinisial YA (kiri) dan AM (kanan) ditahan di Polres Jember

Seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial YA warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates ternyata seorang residivis. Tak tanggung tanggung, ia sudah empat kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
 
Penyidik Satresnarkoba Polres Jember Bripka Yulian Christian mengatakan, tersangka YA sudah menggeluti bisnis narkotika jenis ganja sejak tahun 2000an. Pada tahun 2001 lalu, ia kemudian ditangkap polisi. Bahkan setelah keluar, ia kembali mengulangi perbuatan serupa, hingga akhirnya ia empat kali masuk penjara.
 
Pada bulan Februari 2024 lalu, YA mengajak AM, warga Glenmore, Banyuwangi. Selama mengajak AM, YA sudah empat kali mendapatkan suplai barang dari pengedar asal Malang. Barang yang dikirim atas permintaan seorang napi itu dikirim menggunakan jasa travel dengan mencantumkan data pengirim fiktif.
 
Setiap menerima paket narkotika jenis ganja itu, YA dan AM menerima komisi sebesar Rp250 ribu. Seluruh hasil dari bisnis terlarang itu sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Sebelumnya, YA dan AM ditangkap di lokasi yang berbeda pada bulan April 2024 lalu. Mereka diduga bersekongkol mengedarkan ganja di Jember dengan sistem ranjau.

<<<<< rusdi

(908 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.