
Kabupaten Jember telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak. SE tersebut berdasar pada Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Poerwahjoedi mengatakan, jika usia seseorang belum cukup umur untuk menikah pihaknya menyarankan agar ditunda.
Harapannya, sebelum memasuki usia menikah mereka bisa mempersiapkan mental maupun ekonomi masing-masing.
Sebab apabila memaksakan diri, berbagai dampak dapat terjadi karena belum siap. Bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya KDRT dan perceraian.
Upaya menekan pernikahan dini, diharapkan juga bisa sama-sama menurunkan angka stunting di Jember.
<<<<< ulil
(849 views)