
Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember angkat bicara menyikapi kontroversi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Dalam draf revisi RUU Penyiaran, terdapat beberapa pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers, dan tentunya bertentangan dengan semangat yang tercermin dalam UUD 1945.
Berbagai kalangan pegiat media dan organisasi profesi jurnalis di indonesia pun kini melayangkan protes.
Pasal yang dianggap paling krusial adalah Pasal 50 B ayat (2) RUU Penyiaran. Aturan itu dianggap bertentangan dengan semangat UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Karena dalam pasal tersebut berisi larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jember Suyono menilai pasal tersebut tampaknya sebagai reaksi “penguasa” untuk membatasi aktivitas jurnalisme.
Sebab pada praktiknya DPR RI selama ini lebih banyak menyuarakan kepentingan pemerintah untuk melindungi kekuasaan atau keberlangsungan penguasa dan kepentingan kelompok elit lainnya.
Hal ini tercermin dari sikap dan tindakan DPR RI yang tampak selalu reaksioner menyikapi setiap perkembangan yang terjadi. Terutama perkembangan media yang bertransformasi dengan cepat seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini.
Sikap anggota dewan seperti ini tentu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi no. 91 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyusunan sebuah regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik.
Sementara sejumlah pakar media dan lembaga media termasuk dewan pers mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi RUU Penyiaran, baik dalam proses dengar pendapat, maupun proses pembahasan lainnya.
Wajar jika draf revisi RUU Penyiaran tidak merujuk UU no. 40, 1999 tentang pers dan juga kode etik wartawan Indonesia sebagai konsideran dalam pembahasan RUU Penyiaran tersebut.
Untuk itu dia berharap anggota Baleg DPR RI segera mengundang dewan pers, pakar jurnalistik, penyiaran, dan organisasi profesi wartawan, untuk melanjutkan pembahasan draf revisi RUU Penyiaran tersebut.
<<<<< ulil
(697 views)