
Pemkab Jember mulai memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan Dispensasi Nikah (Diska). Hal itu dilakukan untuk menekan jumlah pernikahan anak yang masih cukup tinggi.
Wakil Bupati Jember KH Balya Firjaun Barlaman dalam acara sosialisasi aturan SOP dispensasi, Kamis 16 Mei mengatakan, pernikahan anak di Jember pada tahun 2023 lalu mencapai 1.295 kasus Parahnya tingginya pernikahan anak juga diikuti tingginya kasus perceraian di Jember. Berbagai penyebab pernikahan anak dilangsungkan, di antaranya mayoritas persoalan ekonomi. Orang tua memilih menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur karena merasa terbebani secara ekonomi.
Alasan yang kedua karena rendahnya tingkat pendidikan orang tua. Orang tua sebagian menganggap pernikahan sebagai solusi. Orang tua sering mempertahankan kaidah dari pada terjerumus ke zinah lebih baik dinikahkan, tanpa memikirkan akibatnya
Alasan yang ketiga, pernikahan anak terjadi karena faktor kecelakaan akibat pergaulan bebas.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Jember memperketat SKP pengurusan dispensasi nikah melalui surat edaran Bupati Jember. Pihak yang hendak mengajukan dispensasi nikah selain wajib melampirkan administrasi kependudukan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, DP3AKB Jember, psikolog, dan bukti penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Lebih jauh Gus Firjaun mengatakan, pengetatan SOP Diska cukup efektif. Pada tahun 2024 hingga bulan Mei pernikahan anak di Jember baru 21 kasus. 21 pernikahan tersebut dipastikan sudah mengikuti SOP yang ada.
<<<<rusdi
(853 views)