
Sejak tahun 2005 hingga 8 Mei 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada 17 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dari 17 BPR yang dibekukan itu, satu di antaranya yakni PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara yang beralamat di Kecamatan Kaliwates Jember. BPR tersebut dibekukan tahun 2021 lalu.
Hal ini disampaikan anggota dewan komisioner LPS bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di acara temu media yang dihelat di Surabaya, Senin 13 Mei 2024 malam.
Dia menyampaikan, total simpanan nasabah di 17 BPR yang dibekukan itu mencapai Rp260 Miliar dengan rekening sebanyak 59 ribu
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari total simpanan Rp260 Miliar, hanya Rp242 Miliar yang dinyatakan layak bayar. Sedangkan sisanya tidak layak bayar karena tidak ada aliran dana masuk. Bunga simpanan lebih besar dari tingkat bunga penjaminan, dan BPR dinyatakan tidak sehat.
Meskipun sudah ada 17 BPR yang dibekukan, namun jumlah BPR di Jawa Timur masih mencapai 273 BPR atau BPRS.
Agar kepercayaan masyarakat terhadap BPR tetap terjaga, maka LPS melakukan inovasi terkait pencairan simpanan nasabah BPR yang dibekukan.
Dari sebelumnya 9 sampai 14 hari kerja, pada tahun 2024 pencairan dapat dilakukan secara bertahap sejak 5 hari kerja pasca BPR dibekukan.
Lebih jauh Didik mengatakan, meskipun pada tahun 2024 ada 3 BPR di Jatim yang dibekukan, namun tidak memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPR.
Kendati demikian Didik mengimbau masyarakat mewaspadai BPR yang memiliki bisnis sampingan seperti koperasi, termasuk BPR yang menerapkan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan maksimal 6,75 persen.
<<<< rusdi
