
Penyelidikan kasus kecelakaan maut truk tangki gas LPG yang menewaskan satu orang di Desa Garahan pada Sabtu siang 4 Mei 2024 lalu terus berlanjut.
Hal ini dilakukan karena keterangan saksi ahli kendaraan Truk Hino dengan keterangan pengemudi saling bertolak belakang.
Polres Jember memutuskan untuk mendatangkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.
Menurut Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Jember, Iptu Edy Purwanto, sesuai keterangan ahli Truk Hino, bahwa truk yang digunakan mengangkut gas LPG, tergolong baru dan diproduksi tahun 2012.
Truk tersebut idealnya sudah dilengkapi dengan pengereman otomatis. Jika ada masalah dengan rem, maka secara otomatis akan mengunci laju roda, sehingga kendaraan tidak akan bisa bergerak.
Sedangkan keterangan sopir truk, skid tank LPG Nopol : L-8083-CA yang dikemudikan Dani Kurniawan, 45 tahun warga Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari, menjelaskan ada masalah dengan pengereman.
Sehingga kendaraan mengalami rem blong dan terus meluncur tak terkendali. Atas keterangan itu, pihaknya harus meminta keterangan dari saksi KNKT dan Dishub Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan penyebab kecelakaan lalulintas tersebut.
Hingga saat ini pihaknya sudah meminta keterangan 4 orang saksi, dari saksi kejadian, pemilik rumah yang ditabrak, sopir truk dan saksi ahli kendaraan Truk Hino.
Sebelumnya, sebuah truk bermuatan gas LPG terguling diduga setelah mengalami rem blong di jalan menurun, Dusun Garahan Jati, Desa Garahan, 4 Mei lalu.
Truk selanjutnya menabrak truk diesel di depannya, yang menyebabkan oleng dan menabrak rumah penduduk. Truk LPG tersebut kemudian terguling menimpa seorang pengendara motor bernama Nawawi, yang menyebabkan korban tewas seketika.
<<<<<hafit
(1.149 views)