Sidang Polemik Tanah Eks Lokalisasi Besini, Ungkap Aktivitas Prostitusi Masih Beroperasi

Sidang gugatan ahli waris Sufren kepada Pemkab Jember di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang 6 Mei 2024 (istimewa)

Meski sempat ditutup Pemkab Jember tahun 2007 silam, namun aktivitas lokalisasi di Besini Desa Puger Kulon Kecamatan Puger masih aktif hingga saat ini.
 
Untuk menghentikan praktek lokalisasi, Budi Hariyanto kuasa hukum ahli waris pemilik tanah eks lokalisasi Besini meminta Pemkab Jember menyerahkan ahli waris keluarga Sufren warga setempat.
     
Demikian dia tegaskan usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang 6 Mei 2024.
      
Menurut Budi, tanah yang ditempati di eks lokalisasi Puger adalah milik kliennya, selaku ahli waris keluarga Sufren.
 
Dia menjelaskan, luas total milik kliennya seluas sekitar 13 ribu meter persegi. Namun yang ditempati eks lokalisasi seluas sekitar 7.000 meter persegi.
 
Fakta dalam persidangan, meski lokalisasi sudah ditutup, faktanya masih tetap beroperasi. Bahkan Wakil Bupati Jember, Gus Firjaun sempat sidak ke tempat tersebut, namun sepi karena sidaknya di siang hari. Menurut dia lokalisasi itu hanya ada di malam hari.
       
Budi berharap, tanah yang ditempati eks lokalisasi itu dikembalikan ke pemilik. Dengan dikembalikan ke pemilik, praktek lokalisasi akan hilang dengan sendirinya.
      
Sementara kuasa hukum Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar menjelaskan tidak ada yang baru dalam gugatan yang dilakukan pihak keluarga Sufren. Hal tersebut sifatnya hanya pengulangan pada gugatan sebelumnya yang sebelumnya ditolak.
 
Sebab obyeknya tanahnya sama. Bedanya sekarang adalah letak obyeknya. Jika dulu di sisi kanan, namun yang sekarang yang diajukan di sisi kiri.
       
Sebelumnya mediasi atas polemik status tanah eks lokalisasi Besini Desa Puger Kulon Kabupaten Jember di Komisi A DPRD Jember belum menemui titik terang. Karena itu, salah seorang ahli waris pemilik tanah, keluarga Sufren menggugat Pemkab Jember ke Pengadilan Negeri Jember.
 
<<<<< hafit

(976 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.