
Hingga saat ini, Sabtu 4 Mei, Kejaksaan Negeri Jember belum melakukan penjemputan paksa Kades Mundurejo, Edi Santoso. Padahal Kejari Jember sudah melakukan 3 kali panggilan kepada Edi Santoso.
Kini, Edi masih menjalani sebagai tahanan kota, meski pengadilan Tipikor Surabaya sudah memvonis 1 tahun penjara terhadap Edi
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arief Fathurrrahman mengatakan, dalam upaya melaksanakan amar putusan dari majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kejaksaan Jember sejauh ini masih melakukan upaya normatif. Yakni dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana.
Sampai saat ini jaksa sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi, namun tiga kali juga Edi Santoso mangkir.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Jember tidak mau menafsirkan alasan Edi Santoso tidak menerima dan melaksanakan putusan majelis hakim. Kendati demikian, Arief memastikan putusan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Karena itu, saat ini Kejaksaan Negeri Jember telah membentuk tim khusus untuk menangani terpidana korupsi, Edi Santoso.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember mendapatkan surat perintah untuk mengeksekusi Edi Santoso. Surat perintah tersebut turun pasca putusan vonis terhadap Edi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan. Vonis tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
<<<<< rusdi
