Didukung Banyak Orang, Kades Mundurejo Terpidana Korupsi Sulit Dieksekusi

Kasi Pidsus Kejari Jember Dinar Hadi Chrisna Hartanto (kiri) didampingi Kasi Intel, Arief Fathurrahman

Hingga Jumat 3 Mei 2024, Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Edi Santoso masih bisa menghirup udara bebas dengan status terpidana. Jaksa kesulitan mengeksekusi Edi Santoso karena diduga yang bersangkutan didukung banyak orang.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Edi Santoso. Namun tidak satupun dari surat panggilan tersebut dipenuhi.
 
Bahkan pada pemanggilan ketiga, ribuan massa pendukung Edi Santoso hendak bergerak melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Jember. Beruntung aksi tersebut tidak sampai terjadi.
 
Dinar menduga, masyarakat pendukung Edi santoso sejauh ini mendapatkan informasi keliru terkait status Edi Santoso. Warga memahami Edi Santoso masih berstatus terdakwa, sehingga masih dianggap tahanan kota.
 
Selain itu warga juga salah menafsirkan amar putusan pengadilan yang berbunyi terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair. Padahal terdakwa masih tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair.
 
Padahal Edi Santoso sudah divonis bersalah pada bulan November 2023 lalu. Ia divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Lebih jauh Dinar menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya melaksanakan amar putusan pengadilan dengan berbagai cara. Tidak ada alasan bagi jaksa eksekutor untuk tidak melaksanakan amar putusan tersebut.
 
<<<< rusdi

(785 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.