Maju jadi Bacabup Jember, Mantan Kepala Dispendik Terus Terang Pernah Jadi Napi

Bakal Calon Bupati Jember, Achmad Sudiono

Maju menjadi Bakal Calon Bupati Jember, Achmad Sudiono, tidak menutupi jati dirinya. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember era Bupati MZA Jalal ini mengaku secara terus terang sebagai mantan narapidana (napi).
      
Achmad Sudiono mengaku sudah menjalani proses hukum dan menjalani masa hukuman hingga bisa menghirup udara bebas seperti sekarang ini.
      
Jumat 3 Mei dia menjelaskan kasus yang membelitnya berawal dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelengkapan sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Jember tahun 2010 silam.
 
berkat upayanya, Dinas Pendidikan mendapatkan gelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 83 miliar. Saat itu Jember mendapatkan dana terbanyak dan terbaik dan dijadikan percontohan di Indonesia.
      
Namun dalam perjalanan, pengadaan buku oleh konsorsium yang ditunjuk pemerintah dinyatakan tidak benar. Padahal tugas dia saat itu memilih buku sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat jember untuk mengisi perpustakaan.
 
Bahkan dari hasil audit BPK juga tidak ditemukan pelanggaran penggunaan anggaran. Namun APH (Aparat Penegak Hukum) menggunakan penghitungan sendiri untuk bisa menjeratnya.
      
Dengan demikian majelis hakim saat itu dalam putusannya Achmad Sudiono tidak terbukti korupsi menyalahgunakan atau menggunakan anggaran APBD Jember.
 
Dirinya divonis karena ada kesalahan administrasi dan tidak ada evaluasi dan divonis 1 tahun penjara. Karena ia mengajukan banding tetap divonis dengan hukuman yang sama, selanjutnya mengajukan kasasi, yang akhirnya divonis 4 tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 19 Januari 2019.
    
Achmad Sudiyono menambahkan akibat pidana itu, perjalanan politiknya menjadi legislator DPR-RI Partai Nasdem terganjal aturan administrasi calon anggota DPR RI. Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2016 yang mensyaratkan masa jeda lima tahun dari akhir masa tahanan sebagai narapidana.
 
Saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari tahun 2023, masa jedanya sudah lima tahun 27 hari. Namun aturan Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa jeda itu terhitung sampai masa pendaftaran bakal Caleg, bukan hari pencoblosan.
      
Dia harus gugur menjadi Caleg 2024 karena itulah ia akan melanjutkan perjuangannya, dengan mengikuti Pilkada Jember 2024.

<<<< hafit

(793 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.