Tahap Pembuktian Sidang Kasus Pelanggaran Administrasi Pemilu di Jember, Tuntas

Ketua KPU Jember menyampaikan keberatan pengajuan bukti oleh terlapor

Sidang tahap pembuktian kasus Pelanggaran administrasi oleh penyelenggara Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember, sudah tuntas sejak Selasa, 2 April 2024 kemarin.

Sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari pelapor maupun terlapor, pada Kamis 4 April.

Baik pelapor dan terlapor sudah menyampaikan pembuktian dalam sidang.

Pelapor menyampaikan sejumlah alat bukti, yakni berupa surat dan menghadirkan saksi – saksi. Sedangkan terlapor, hanya menyampaikan bukti surat .

Dalam kesempatan tersebut, pelapor sempat menarik bukti-bukti surat dalam persidangan.

Sementara dalam persidangan, ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in menyampaikan keberatan, atas pengajuan alat bukti oleh pelapor.

Sebab, sesuai ketetapan pimpinan sidang, penyampaian alat bukti, harus disampaikan satu hari sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua sidang di Kantor Bawaslu, Sanda Aditya Pradana meminta agar terlapor menuangkan keberatan, dalam sidang penyampaian kesimpulan yang diagendakan Kamis besok.

Sebelumnya, PAN melalui tim kuasa hukumnya, Habib Zaini, melaporkan 5 Komisioner KPU Jember, yakni Muhamad Syai’in, Andi Wasis, Hanafi, Ahmad Susanto dan Dessy Anggraini berserta 5 Anggota PPK Sumberbaru, yakni Mastubi, Nurahmad, Edy Sutikno, Mahfudz dan Syaiful Ulum, ke Bawaslu Provinsi Jatim.

Laporan ini dilakukan menyusul hasil hitung ulang di PPK Sumberbaru, yang menyebabkan suara PAN menyusut sebanyak 2.084.

Pasca hitung ulang, sebanyak 2.020 suara PAN, diklaim masuk ke Partai Gerindra. Hal ini berakibat PAN kehilangan kursi di DPR RI.

HAFIT

(993 views)