
Anggota Komisi A DPRD Jember Nur Hasan menolak upaya pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Jember yang diajukan Iskandar Sitorus, kuasa hukum ahli waris keturunan dari warga negara Jerman, Victor Clemens.
Victor saat era kolonial belanda menguasai tanah di kawasan Jember seluas 2.100 hektar untuk bisnis. Kini dokumen kepemilikan hingga pajak coba disampaikan ke GTRA melalui DPRD Jember.
Nur Hasan menduga, tanah yang sebelumnya dikuasai oleh penjajah kolonial Belanda, menguasai tanah di Indonesia dengan cara tidak benar.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Jawa Timur, Iskandar Sitorus mengajukan hearing di Komisi A DPRD Jember terkait persoalan waris tanah tersebut.
Dia beralasan, langkah ini dilakukan demi tertib administrasi dan kepastian hukum serta rasa keadilan atas tanah negara ex verponding Indonesia atas nama Victor Clemens.
Nur Hasan menegaskan tidak akan terlibat dalam penguasaan tanah meski dengan alasan akan di-retribusi kepada rakyat Jember.
Sebab, bekas penjajah Belanda saat ini sudah dikuasai rakyat dan pemerintah, setelah mengusir penjajah Belanda ke negaranya. Kini setelah merdeka, mereka datang meminta tanah tersebut.
Sebelumnya, Iskandar sitorus menjelaskan bahwa Victor Clemens bukan warga asing lagi. Dia menikah dengan warga Jember, meninggal tahun 1930. Dia punya bukti – bukti kepemilikan berupa surat -surat di antaranya bukti pembayaran pajak.
Dia juga mengatakan mengupayakan hak atas tanah yang berada di 3 titik, yakni wilayah Kecamatan Silo, Rambipuji dan Puger dengan pendekatan politik, tidak dengan pendekatan hukum. Hal ini untuk meminimalisir konflik antar warga dan ahli waris.
<<<<<hafit
