
Selama periode cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri pada 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan Jember menyampaikan layanan yang bisa diberikan.
Peserta JKN yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, tetap dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Hal ini disampaikan Kabid SDM Umum dan Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember Fuad Manar saat jumpa pers Rabu 20 Maret 2024.
Untuk mewujudkan itu lanjut Fuad BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui Whats-App yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Dia menyebut agar bisa mendapatkan layanan, masyarakat diminta menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif saat libur bersama atau mudik Hari Raya Idul Fitri
Jika mengalami sakit bisa mengakses layanan kesehatan JKN di manapun, bisa di kampung halamannya ataupun di daerah lain saat mudik lebaran, hanya dengan menunjukkan KTP.
<<<<hafit
