Penadah Hasil Curas yang Dilumpuhkan Polisi Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan di Jember

MT warga Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, salah satu penadah hasil pencurian dengan kekerasan ternyata seorang residivis. Ia sempat menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Jember.
 
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat gelar perkara di Mapolres Jember Kamis 14 Maret 2024 mengatakan, tersangka MT bertindak sebagai penadah yang menjualkan motor hasil kejahatan yang dilakukan tersangka utama, MA.
 
MT bersedia membantu tersangka MA sebagai bentuk balas budi atas jasa yang diberikan MA.
 
MA diketahui telah membantu dengan mempekerjakan MT di sebuah perusahaan MA yang berada di Bali. Setelah berhasil menjual motor hasil kejahatan MA seharga Rp4,2 Juta, MT juga mendapatkan bagian sebesar Rp1 Juta.
 
Berdasarkan catatan kepolisian ternyata MT bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Jember pada tahun 1999.
 
11 tahun menjalani tahanan, MT kemudian bebas setelah mendapatkan remisi. Bukannya bertobat, MT ternyata melakukan tindak kejahatan yang kedua kalinya dengan menjadi penadah hasil kejahatan.
 
Sebelumnya salah satu kaki MT terpaksa dilumpuhkan polisi. Sebab ia sempat membahayakan petugas saat hendak ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus curas yang dilakukan tersangka MA.
 
<<<<rusdi

(859 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.