Polisi Kesulitan Tentukan Pasal Kasus Dugaan Penelantaran Jamaah Umrah

Belum ada satupun tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan penelantaran jamaah umrah. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Kamis 14 Maret 2024.
 
Menurut Abid, perkara dugaan penelantaran jamaah umrah oleh PT Z sudah pernah digelar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, pengenaan unsur pidana dalam kasus tersebut masih tipis.
 
Hasil pemeriksaan saksi ahli dari Jemenag yang dilakukan di Surabaya terdapat kesimpulan yang berubah-ubah. Polisi belum mengetahui perubahan kesimpulan itu memang karena kesalahan penyampaian awal atau karena faktor lain. Kendati demikian polisi memahami karena tiap-tiap lembaga memiliki aturan tersendiri.
 
Atas kondisi tersebut polisi masih perlu melakukan pemeriksaan lebih teliti lagi. Sebab tidak mungkin polisi tiba-tiba menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat.
<<<rusdi

(838 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.