Ratusan Orang Luar Daerah Urus Pindah Tempat Pemilihan di KPU Jember

Ratusan pemilih katagori generasi Z mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Senin 15 Januari 2024. Mereka hendak mengajukan pindah tempat pemilihan di Jember agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Februari 2024 mendatang.
 
Para perantau ini rata rata tidak bisa pulang ke rumahnya karena sedang menempuh pendidikan dan bekerja.
          
Menurut Divisi Perencanaan Data dan Knformasi KPU Jember Achmad Hanafi hari ini merupakan waktu terakhir pengurusan pindah pilih dengan katagori tertentu.
 
Sesuai regulasi 30 hari sebelum pemungutan suara layanan pindah pilih berlangsung hingga pukul 11 malam lebih 59 menit.
         
Hanafi menjelaskan pemilih berhak memilih di luar TPS domisili pemohon dengan alasan -alasan tertentu.
 
Di antaranya karena yang bersangkutan berada di tempat lain karena pekerjaan, menjalani rehabilitasi narkoba panti sosial, bencana alam atau pelajar/mahasiswa. Baik di luar kabupaten luar provinsi bahkan luar negeri.
 
Asalkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat keterangan dari instansi masing-masing atau lembaga pendidikan.
        
Sementara salah seorang mahasiswa UNEJ asal Bali, Muhammad Hikam Alfarizi mengaku harus mengurusi surat pindah tempat pemilih di Jember. Sebab saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang dia tidak bisa pulang ke Bali. Selain jaraknya jauh ada kegiatan kampus yang tidak bisa ditinggalkan.
         
Dengan pindah pilih tersebut lanjut Hikam ia bisa menyalurkan hak suaranya tanpa harus pulang ke rumahnya.
        
Pantauan di kantor KPU Jember hingga pukul 2 lebih 30 menit senin siang pendaftar pindah pilih mencapai 176 orang. Jumlah yang mengajukan diperkirakan akan terus bertambah karena pemilih juga bisa mengajukan di kantor PPK di 31 kecamatan di Jember.
 
<<<<hafit
 

(566 views)