Kemenag RI Beri Batas Waktu 6 Bulan untuk 99 Travel Umroh yang Belum Bersertifikasi

Kementrian Agama (Kemenag) RI mengimbau kepada masyarakat yang memiliki rencana untuk berangkat ibadah umroh, harus memastikan legalitas dari pihak travel. Hal ini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti penipuan.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat 99 travel umroh di Indonesia yang belum mengantongi standar sertifikasi sesuai ketentuan dari kemenag. Pihaknya telah membekukan aktivitas 99 travel tersebut dan memberi waktu 6 bulan kepada agen travel untuk mengurus. Jika tidak, maka izinnya akan dicabut.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Dirjen PHU Kemenag RI, Nur Arifin usai seminar akbar bertajuk “Indonesia Berihram” yang digelar PT Wafdullah Tamu Mulia Tour & Travel melalui Arrayyan Group Jember di Royal Hotel N Lounge, Minggu 17 Desember 2023.

Lebih lanjut, Arifin memberikan tips untuk melakukan pemeriksaan legalitas agen travel umroh. Salah satunya melalui aplikasi “Umroh Cerdas” yang sudah tersedia di Play Store. Lewat aplikasi tersebut, semua agen travel yang mengantongi legalitas sudah tercatat.

Selanjutnya, masyarakat juga melihat kewajaran harga yang ditawarkan. Sesuai kesepakatan, ketika pandemi Covid 19 harga berangkat ibadah umroh minimal Rp26 juta. Kini usai pandemik Covid 19, minimal harga untuk umroh yakni Rp23 juta. Bila ada agen travel yang menawarkan harga di bawah itu, maka harus diwaspadai.

Sebelumnya, pemerintah memberi batas waktu sertifikasi travel umroh pada 30 november 2023. Namun, Kemenag masih menemukan 621 dari 2.300 travel umroh yang belum tersertifikasi.

Kini, setelah batas waktu terlewati, pihaknya masih menemukan 99 agen travel yang belum mengurus sertifikasi, dan kembali memberi batas waktu hingga 6 bulan.

<<<<AJA,ULIL

(722 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.