Seorang pria pembudiaya tanaman ganja berinisial A, Warga Kecamatan Sumberbaru ternyata sudah dua tahun berbisnis narkoba. Ia sama sekali tidak merasa jera setelah bebas dari penjara karena kasus perampokan.
Kapolres jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, hingga saat ini Satresnarkoba Polres Jember sedang mengembangkan kasus tersebut.
Nurhidayat mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, terdapat seorang warga yang disebut sebagai pemilik tanaman ganja, yang ditemukan di pekarangan tersangka A. Tersangka A mengaku hanya sekadar membantu merawat tanaman tersebut mulai saat berbentuk bibit, bukan biji.
Tersangka A juga berdalih, lima dari tujuh tanaman ganja yang ada di rumahnya belum pernah dipanen. Atas pengakuan itu, polisi tidak percaya begitu saja, karena terlihat ada bekas panen pada pohon ganja yang diperkirakan berusia dua bulan itu.
Selain berbisnis ganja, tersangka A mengaku sudah dua tahun berbisnis sabu. Ia sudah dua kali menyuplai barang kepada tersangka MNR, untuk dijual kembali.
Sebelumnya, polisi mengamankan 12 tanaman ganja di pekarangan rumah kosong milik tersangka A. Polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember untuk memusnahkan tanaman ganja tersebut.
<<<rusdi
(499 views)
