Polisi memastikan kasus utang berujung penganiayaan di Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk diproses sampai pengadilan. Sebab, polisi tidak memungkinkan memediasi kasus tersebut.
Kanitreskrim Polsek Jelbuk Aipda Lefatra mengatakan, saat tersangka SM membacok korban Samhari dan istrinya Nur Faida, pada tanggal 22 Oktober 2023 lalu, disaksikan oleh banyak warga. Warga berhasil melerai dan menahan tersangka agar menghentikan amukannya.
Pasca kejadian itu, Samhari dan Nur Faida melaporkan kejadian itu ke Lolsek Jelbuk. Mereka awalnya bersikukuh agar tersangka diproses hukum. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pada tanggal 2 November 2023 lalu, di Bali.
Pasca ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan ingin kasus tersebut diselesaikan secara damai.
Namun, polisi tidak berani mengajukan penyelesaian melalui keadilan restorative sebagaimana diatur peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, karena perkara tersebut sudah terlanjur viral.
<<<<rusdi
