Perwakilan warga Desa Sidodadi dan Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo kembali menyampaikan keluhannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi A DPRD Jember.
Dalam kesempatan tersbut, juga dihadiri sejumlah pihak terkait seperti perhutani, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, Dinas Cipta Karya Pemkab Jember, kades dan camat Tempurejo
Mereka meminta lahan pertanian yang berada di 2 desa tersebut, diserahkan ke masyarakat dan tidak di jadikan hutan kembali.
Menurut koordinator gerakan tani indonesia (gertani) Agus Sutrisno, masyarakat sudah menempati lahan tersebut, sudah lebih dari 20 tahun. Mereka membuka lahan, dijadikan tempat tinggal, serta lahan pertanian.
Namun dalam pertengahan bulan Oktober lalu, perhutani memasang patok di sekitar rumah warga, serta di lahan pertanian milik warga. Padahal tanah tersebut, sudah dimohon kepada pemerintah sejak tahun 1942 lalu. Dia selanjutnya mempertanyakan sikap pemerintah, yang tiba-tiba memasang patok batas.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat diketahui bahwa tanah yang akan diserahkan pemerintah di kawasan hutan kepada warga, tidak semuanya. Tapi yang diberikan hanya kawasan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitasi sosial.
Sedangkan lahan garapan, yang ada di sekitar rumah warga, tidak masuk bagian yang dilepaskan oleh pemerintah. Namun hal ini tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga menimbulkan gejolak.
Luas lahan yang dilepas di Kabupaten Jember seluas 314 hektar dari 1.200 hektare, yang diusulkan kepada pemerintah.
Tabroni menambahkan meski lahan garapan sudah dipatok,masyarakat tetap diizinkan untuk bercocok tanam. Pemasangan patok itu, hanya untuk memperjelas batas antara wilayah hutan, dengan daerah pemukiman.
<<<<hafit
(614 views)
