Sidang perdana gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terkait alih fungsi lahan pertanian di Jalan Udang Windu Lingkungan Krajan Kelurahan Kaliwates Kabupaten Jember, mulai digelar, Senin siang 30 Oktober 2023.
Sayangnya tergugat 1, yakni pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ATR, BPN, serta tergugat 3, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember Mangkir dari Persidangan.
Mohammad Husni Thamrin, selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat utama, yang memiliki kebijakan langsung terhadap alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi seluas 1 hektar untuk dibangun menjadi hotel.
Padahal aturan alih fungsi lahan itu, dilakukan oleh staf dibawah. Ia khawatir dengan pelanggaran aturan alihfungsi lahan ini, yang terus-menerus, bisa mengurangi stok pangan nasional.
Karena lahan untuk pertanian, terus berkurang. Apalagi Jember, sudah lama dikenal menjadi lumbung pangan nasional.
Thamrin menambahkan, dalam sidang gugatannya kedepan ia harus menghadapi 26 pengacara para tergugat.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Dina Pelita Asmara dalam persidangan mengatakan, yang hadir dalam persidangan baru kuasa hukum Bupati Jember. kemudian kuasa hukum dari Kepala Kantor Pertanahan Jember. Dan pihak Hotel Swiss-Belhotel pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Dengan ketidakhadiran tergugat 1 yakni Menteri ATR dan Kepala Dinas Tanaman Pangan selaku tergugat 3 ini, akan dilakukan penggilan yang ke 2 kalinya.
Jika hingga 3 kali panggilan,tidak juga datang, maka sidang dilanjutkan dan dianggap tidak menggunakan haknya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 21 November 2023 mendatang, dengan agenda mediasi.,
<<<hafid
(555 views)