Pansus 4 DPRD Jember Mulai Bahas Raperda RTRW

Tim Bapemperda Pemkab Jember bersama Dinas PU Cipta Karya, Bappeda serta Pansus 4 DPRD Jember, mulai membahas revisi Perda RTRW nomor 1 tahun 20215.
 
Tim Bapemperda Pemkab Jember, mulai memaparkan poin yang menjadi perhatian masyarakat dalam Raperda RTRW tersebut, yakni tentang luasan lahan sawah dilindungi LSD, Lahan Pertanian Berkelanjutan (LPB), kawasan pertambangan, dan lainnya sebagainya.
     
Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni mengatakan, OPD pengampu bersama Bapemperda Pemkab sudah memaparkan secara garis besar Raperda RTRW tersebut.
 
Selain itu juga menyerahkan rancangan draft Raperda RTRW dan naskah akademik, peta wilayah dan laporan teknis lainnya.
          
Selanjutnya, Pansus masih akan mempelajari poin  penting dalam Raperda RTRW yang sudah disampaikan. Pihaknya hanya punya waktu 10 hari, untuk mendapatkan kesepakatan subtansi.
     
Sebelumnya, Pemkab Jember, baru akan mencabut Perda RTRW nomor 1 tahun 2015 karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Kabag Hukum Pemkab Jember, Agus Budiarto menyebut,
pihaknya bersama DPRD Jember, akan mengevaluasi kembali perda nomor 1, tahun 2015 tentang RTRW. (Hafid)

(471 views)