Pemkab Jember, akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini
Karena itu, Pemkab Jember, mengusulkan perubahan Perda itu. ke Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, untuk dibahas bersama di tahun ini.
Kabag Hukum Pemkab Jember, Agus Budiarto mengatakan, Pemkab Jember bersama DPRD, akan mengevaluasi kembali Perda nomor 1 tahun 2015 tentang RTRW.
Hasil analisa tim Bapemperda, sesuai aturan, jika perubahan dalam draf Perda mencapai 50 persen, maka harus dilakukan pencabutan. Apalagi perubahan yang harus dilakukan dalam Perda RTRW mencapai 90 persen.
Dia berharap perlu percepatan dalam pembahasan Perda RTRW, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait rencana pembangunan dan tata ruang wilayah.
Secara substansi, perubahan yang paling krusial mengenai batas-batas desa dan wilayah. Pemprov Jatim sendiri juga mengharuskan adanya perubahan.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jember, Mufid menjelaskan Raperda RTRW kini sudah memasuki pembahasan tahap 1. Tahapan ini memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah siap, seperti naskah akademik, draf Raperda. harmonisasi Raperda.
Tahap ini juga melihat pendukung lain seperti berita acara dari Gubernur Hatim serta rekomendasi dan validasinya.
Semua dokumen tersebut, tinggal diserahkan ke pimpinan untuk diagendakan pembahasan selanjutnya. (Hafid)
