Korban Pemerasan Wartawan Gadungan Asal Ledokombo, Ternyata Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMP

RS, warga Kecamatan Ledokombo, korban pemerasan oleh tiga wartawan gadungan, ternyata terduga pelaku kasus cabul. RS ternyata juga berstatus sebagai terlapor setelah menghamili siswi SMP asal Kecamatan Ledokombo.
 
Tim kuasa hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, RS menjadi terlapor sejak bulan Mei 2023 lalu. Proses hukumnya baru kemarin dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Joko menilai proses hukum kasus asusila tersebut terkesan lama.
 
Kondisinya berbeda dengan proses hukum kasus pemerasan yang dialami ES. Dalam hitungan minggu, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap tiga orang tersangka.
 
Joko berharap, kasus asusila yang menjerat RS juga diproses dengan cepat. Salah satunya dengan menangkap RS yang hingga saat ini masih bebas.
 
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama membenarkan bahwa korban pemerasan berstatus terlapor dalam kasus asusila terhadap anak bawah umur. Dika memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional hingga tuntas.
 
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jember menangkap tiga wartawan gadungan. Mereka ditangkap setelah memeras narasumber berinisial RS. (Rusdi)

(454 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.