SBMB Jember Tuntut Kompensasi Pekerja yang Diberhentikan di PT WCT

Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) Jember kembali mendatangi Kantor DPRD Jember, Jumat 18 Agustus 2023.
 
Para pekerja bersolidaritas menyuarakan sejumlah hak pekerja PT Wijaya Cahaya Timber (WCT) Jember yang belum terpenuhi. Salah satu laporan yang diterima, yakni adanya pekerja yang diberhentikan, hingga tidak adanya asuransi kecelakaan kerja.
 
Dalam kesempatan tersebut, SMBB kembali meminta agar dua karyawan yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, bisa kembali bekerja.
 
Kali ini, datangnya para buruh di DPRD Jember, diterima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dihadiri juga dari pihak perusahaan WCT, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember.
 
Koordinator SBMB Jember, Dwi Agus Budianto mengatakan pihaknya mengapresiasi perusahaan yang sudah menindaklanjuti hak jaminan asuransi kecelakaan kerja 4 pekerja.
 
Kendati demikian, Agus menilai semua baru ditindaklanjuti ketika pihaknya melakukan aksi demonstrasi awal Agustus kemarin.
 
Lebih lanjut, kata Agus, berkaitan dengan kasus pemutusan hubungan kerja, dia meminta agar dua pekerja yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya bisa dirangkul kembali untuk bekerja di PT WCT. Setidaknya, hak normatif pekerja yang sudah diputus, mendapatkan hak kompensasi. (Ulil)

(623 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.