Sebanyak 176 Bacaleg DPRD Jember Terancam Gugur Karena TMS

Sedikitnya 176 dari 858  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jember, terancam gugur. Sebab, berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas, oleh KPU Jember, terdapat 176 Bacaleg masih tms alias tidak memenuhi syarat.
       
Meski demikian, 176 Bacaleg TMS ini, masih diberikan kesempatan, untuk membenahi kekurangan persyaratan administrasinya.
      
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Ahmad Susanto mengatakan seluruh Partai Politik (Parpol) masih boleh membenahi berkas Bacaleg yang dinyatakan tms dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Dalam waktu tersebut, Parpol juga bisa melakukan perbaikan pindah Dapil serta mengganti nama Bacaleg.
    
Susanto menjelaskan pertama adalah perbaikan admistrasi Caleg yang masuk TMS. Rata-rata berkas administrasi yang TMS, yakni tentang legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan, tidak pernah dipidana.
 
Selain itu, katanya, masih ada lima Bacaleg, yang ganda eksternal dan dan satu ganda internal. KPU juga menemukan satu Bacaleg yang maju di Jember dan Bondowoso. Namun kasus Bacaleg ganda Kabupaten Jember dengan Bondowoso, sudah selesai, karena yang bersangkutan memilih menjadi Bacaleg di Bondowoso.
      
Susanto menambahkan, KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi, selama 4 hari, mulai 12 – 15 Agustus. Langkah pertama yakni verifikasi kegandaan, kemudian verifikasi administrasi. Hasilnya akan ditetapkan menjadi Saftar Calon Aementara (DCS) pada 17 Agustus. Pengumuman tersebut, selanjutnya akan disampaikan tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023. (Hafid)

(450 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.