Satu hari menjelang sidang putusan, puluhan santri Ponpes Al Jaliel Kecamatan Ajung, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jember, Rabu 8 Agustus 2023. Mereka meminta jaksa dan hakim membebaskan terdakwa FH.
Koordinator aksi, Rahmat Mahmudi mengatakan, aksi kali ini tidak hanya perwakilan dari aliansi tokoh masyarakat dan ulama Jawa Timur. Tetapi juga melibatkan puluhan santri Ponpes yang dipimpin oleh terdakwa FH. Tujuannya sama, mereka meminta jaksa dan hakim membebaskan FH tanpa syarat.
Hingga saat ini, mereka mengklaim istilah cabul yang dituduhkan ke FH tidak berdasar. Sebab, tidak ditemukan korban dalam kasus tersebut. Rahmat menilai penegak hukum telah memaksakan orang yang bukan korban seolah-olah menjadi korban.
Karena itu. Rahmat meminta agar penegak hukum yang telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama FH segera bertaubat. Sehingga pada saat sidang putusan besok, mereka bisa membebaskan FH tanpa syarat.
Lebih jauh Rahmat menjelaskan aksi damai sebagai dukungan moral agar FH dibebaskan, akan digelar kembali pada besok, Kamis 9 Agustus 2023. Mereka akan datang ke PN Jember pada saat sidang putusan FH. (Rusdi)

