
Isnaini Dwi Susanti, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember (Kiri)
Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar sindikat pemalsu adminduk di Kabupaten Jember. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember, Isnaini Dwi Susanti mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil membongkar sindikat pemalsu adminduk. Sejauh ini, pihaknya selalu menjadi sasaran tuduhan tak berdasar akibat ulah para pelaku itu.
Masyarakat menuduh petugas Dispendukcapil Jember diskriminatif, karena dinilai hanya melayani pemohon adminduk yang berbayar. Dengan terbongkarnya kasus pemalsuan adminduk ini, maka tuduhan yang selama ini ditujukan kepada Dispendukcapil Jember telah terbantahkan.
Sesuai peraturan perundang-undangan, adminduk hanya boleh dicetak dan dikeluarkan oleh petugas adminduk. Sehingga tidak dapat dibenarkan jika ada pihak lain yang turut mencetak dan mengeluarkan adminduk.
Dalam kasus ini, lanjut Santi, pihaknya siap menjadi saksi ahli jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Sebab, proses pengajuan hingga cetak adminduk, petugas dari Dispendukcapil melakukan validasi data. Pertama, harus dipastikan warga yang mengajukan memiliki NIK tercantum dalam kartu keluarga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyatakan, tiga tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial YM, TG, dan YY. Semuanya teridentifikasi merupakan warga Jember. Kini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. (Rusdi)
