JEPR Kembali Tagih Pengajuan Hal Interpelasi Terhadap Bupati Jember

Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR), kembali mendesak DPRD Jember, untuk segera melakukan interpelasi terhadap bupati Jember, terkait dugaan pelanggaran puluhan pejabat dalam kegiatan J-Berbagi. Selain itu, meminta Komisi A DPRD Jember, memanggil Ketua Tim Penggerak PKK (KTP PKK) Kabupaten Jember.
     
Demikian diungkapkan koordinator JEPR Jatim, Rico Nurfiansyah Ali, dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Jember, Selasa siang, 1 Agustus 2023.
     
Rico menjelaskan, hearing di Komisi A sebagai kelanjutan laporan 84 orang pejabat, terkait netralitas dalam kegiatan Jember Berbagi, pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah lalu.
 
Sebanyak 54 orang pejabat diantaranya ditindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten Jember, dan 30 orang pejabat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk laporan ke KASN, dilaporkan 15 Juni 2023 lalu, ternyata ada 3 nama kandidat sekda Jember.
       
Namun per 28 Juli kemarin, ternyata bupati masih melantik sekda terpilih, yang ternyata masih proses penanganan di KASN. Selain itu, Rico berharap Komisi A, memanggil Ketua TP PKK terkait program PKK, menguntungkan salah partai politik, yang diikuti menantunya.
       
Sementara Ketua Komisi A, Tabroni, berjanji akan menindaklanjuti permintaan JEPR tersebut. Namun untuk permintaan interpelasi, dikembalikan pada fraksi di DPRD Jember. Dia menjelaskan, terkait interpelasi, harus didukung beberapa fraksi.
    
Sedangkan untuk pemanggilan Ketua TP PKK, pihaknya masih akan menggelar rapat Komisi A, untuk memanggil yang bersangkutan. (Hafit)

(529 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.