Bawaslu Segera Kirim Surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Jember ke Kemendagri dan KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, memastikan segera mengirim surat rekomendasi, dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukan 9 pejabat Pemkab Jember. Surat rekomendasi tersebut rencananya dikirim Jumat, 19 Mei 2023 ke instansi berwenang.
      
Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor  7 tahun 2022 dan Juknis Perbawaslu, pihaknya mempunyai waktu tiga hari kerja, dari status atau pleno putusan dari dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
 
Sesegara mungkin surat rekomendasi akan dikirim sesuai di lembaga yang berwenang, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), gubernur dan Kemendagri.
     
Endah menambahkan, sebelumnya, rapat pleno Bawaslu Jember, akhirnya merekomendasikan sanksi terhadap kepala daerah, dan 8 pejabat struktural Pemkab Jember, kepada instansi berwenang, Rabu malam, 17 Mei 2023. Sebab, mereka diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemilu dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi) selama Bulan Ramadan 1444 Hijriyah lalu. Menurut  Endah, penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini, diawali dengan tahapan klarifikasi, yakni memintai keterangan kepada pelapor, saksi, para terlapor, dan pihak terkait, serta keterangan ahli, total sejumlah 66 orang. Selanjutnya Bawaslu melakukan proses kajian, serta rapat pleno pimpinan Bawaslu Jember. Proses ini dilakukan selama 14 hari, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
   
Hasil pemeriksaan dan kajian tersebut, terdapat 9 orang pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN, dalam kegiatan Jember Berbagi. (Hafit)

(611 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.