Disnaker Jember Minta Perusahaan Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran Idul Fitri

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, telah melakukan sosialisasi agar perusahaan di Jember membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu, yakni seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 2023.
 
Kepala Disnaker Jember, Bambang Rudianto, mengatakan, sosialisasi tersebut diberikan, sesuai surat edaran dari Kemnaker. Tidak hanya sosialisasi, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan THR bernama Waktu dan Konsultasi (Wako) di halaman kantornya di Jalan Kartini.
 
Posko tersebut diharapkan menjadi jalan sebagai ruang konsultasi, baik para pekerja maupun perusahaan yang terkendala dalam membayar THR.
 
Bambang mengatakan. bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, maka bisa dikenakan sanksi denda 5 persen, sanksi teguran tertulis hingga pembekuan. Kendati demikian, Bambang menyebut ada sejumlah perusahaan di Jember yang terlambat membayar THR pada tahun 2022 lalu.
 
Alasannya, kata Bambang, ketika THR dibayarkan di awal, perusahaan menilai kinerja para pekerja semakin turun, dan terkesan malas malasan, sehingga tidak memenuhi target.

Selain Disnaker Jember, sejumlah serikat pekerja, seperti Serikat Pekerja Deluruh Indonesia (SPSI) dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarburmusi) juga mendirikan posko pengaduan di kantornya masing masing. (Ulil)

(525 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.