Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam kasus korupsi Bank Jatim tahun 2015. Sebab, putusan tersebut sudah lebih dari tiga seperempat tuntutan JPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 3 terdakwa korupsi Bank Jatim, bersalah melakukan tindak pidana korupsi di bank senilai Rp 4,7 miliar, Senin, 27 Maret 2023 lalu. Ketiganya adalah mantan Kepala Bank Jatim Jember tahun 2015, HM Islah Noer dan Direktur CV Mutiara Indah. M. Yunus dan Comanditer CV Mutiara Indah, Noer Salim.
Terdakwa HM Islah Noer divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa M Yunus dijatuhi vonis 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Noer Salim divonis 8 tahun penjara denda rp300 juta serta mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 5 miliar dalam perkara korupsi tersebut.
Menurut humas yang juga Kasi intelejen kejari Jember, Soemarno, atas putusan tersebut, JPU sudah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sebab, putusan tersebut, sudah lebih tiga seperempat dari tuntutan JPU. Pihaknya tinggal menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim Tipikor Surabaya, untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Noer Salim lebih berat dari dua terdakwa lainnya. Sebab, fakta-fakta persidangan terungkap bahwa uang hasil korupsi dari para terdakwa seluruhnya dinikmati terdakwa Noer Salim untuk kepentingan pribadi. (Hafid)
