Seorang pemuda berinisial MD, warga Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi mendekam di ruang tahanan Polsek Patrang. Ia terlibat aksi pencurian laptop karena terdesak kebutuhan untuk membayar kontrakan.
Kanit Reskrim Polsek Patrang Aiptu Sutaryoto mengatakan, tanggal 15 Maret 2023 lalu, tersangka dengan mudah menyelinap masuk ke kamar kos korban bernama Rizki warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang. Tersangka masuk melalui jendela bagian depan yang dalam kondisi tidak terkunci.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil mencuri laptop merek Dell seharga 5,5 juta rupiah milik korban. Belum sempat menjual hasil curiannya, tersangka berhasil ditangkap polisi pada hari Jumat, 24 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sering bertegur sapa dengan korban, karena memang rumah kontrakan tersangka berdekatan dengan rumah korban. Tersangka yang belum memiliki pekerjaan tetap itu, mengaku terpaksa mencuri karena sedang terdesak kebutuhan untuk membayar kontrakan.
Lebih jauh Sutaryoto menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Patrang. (Rusdi)
