Kiai Cabul Jember Diserahkan ke Jaksa Bersama Barang Buktinya

FH, pengasuh Ponpes di Mangaran Kecamatan Ajung, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kember. Ia dilimpahkan oleh Polres Jember, bersama beberapa barang buktinya, Selasa siang.
 
Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, dua pekan lalu. Namun, pelimpahan tahap dua baru dilakukan hari ini.
 
Saat proses pelimpahan, tersangka dalam kondisi sehat. Sementara untuk jumlah korban dan pasal yang disangkakan kepada tersangka, tidak ada perubahan. Jumlah korban ada 4 orang, yakni dua anak bawah umur, dan dua orang dewasa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua, FH akan ditahan selama 20 hari kedepan. Selama 20 hari itu, jaksa akan menyusun kembali surat dakwaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
 
Dalam pelimpahan itu, selain menerima FH, jaksa juga menerima pelimpahan beberapa barang bukti, seperti karpet, tiga unit HP, dan satu kamera CCTV dalam kondisi rusak.
 
Sejauh ini, jaksa menerima rekomendasi pasal yang akan dipakai dalam mendakwa FH, yakni pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76e undang-undang tentang perlindungan anak, subsider pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
 
Sementara dalam dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang sudah dewasa, FH akan didakwa Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
 
Sementara kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib, mengatakan, dirinya mendampingi FH selama proses pelimpahan tahap dua. Pihaknya nanti akan melihat dan menganalisis berkas perkara FH.
 
Nurul berharap, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember, agar segera disidangkan. Dalam menghadapi sidang pokok perkara itu, FH sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang berjumlah 3 hingga 4 orang. (Rusdi)

(558 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.