Jember Segera Miliki 2 Perda Baru, Yakni Perda Sampah dan Perda Layak Anak

Setelah melalui proses panjang lebih satu tahun, Kabupaten Jember segera memiliki 2 Perda baru di tahun 2023. Keduanya, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah, dan Raperda kabupaten layak anak, sudah siap diparipurnakan.
      
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Jember, Mufid, 2 Raperda tersebut mengalami perjalanan cukup panjang. Setelah satu tahun dibahas, baru sekitar 2 bulan kemarin sampai di meja DPRD Jember. Keduanya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham Jawa Timur, dan sudah siap diparipurnakan dalam bulan ini. Kedua Raperda tersebut seharusnya selesai maret tahun 2022 lalu.
    
Dia berharap Bupati Jember, Hendy Siswanto, segera menindaklanjuti Perda ini dengan Perbup, sehingga bisa segera dilaksanakan.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, kedua Raperda sudah dimasukkan dalam agenda rapat Banmus. Dalam rapat Banmus, sidang paripurna akan digelar 30 Maret 2023, mengagendakan penetapan raperda pengelolaan sampah dan Raperda kabupaten layak anak, menjadi Perda.
     
Dia menjelaskan, dengan perda sampah ini, Pemkab Jember mempunyai payung hukum, yang secara spesifik yang mengatur pengelolaan sampah di Jember, bagaimana peran serta masyarakat dan peran Pemkab Jember. Selain itu, adanya kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga.
     
Sedangkan Perda kabupaten layak anak, lanjut Halim, merupakan turunan dari undang-undang diatasnya, tentang perlindungan perempuan dan anak. Perda tersebut untuk memberikan perlindungan secara spesifik, terhadap anak di Kabupaten Jember. Sebab, anak sebagai aset penting di masa depan, supaya bisa menjalani kehidupan yang layak. (Hafid)

(728 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.